Balajar Empat Mazhab: Kekayaan Wawasan Fiqih Pesantren dan Toleransi Beragama

Salah satu keunggulan fundamental pendidikan pesantren tradisional adalah kedalaman dan keluasan wawasan fiqih yang diajarkan kepada santri. Inti dari kekayaan ini adalah Balajar Empat Mazhab utama dalam Islam Sunni—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Metode pengajaran ini secara otomatis menumbuhkan sikap toleransi beragama (tasamuh) dan menghargai perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan santri. Pesantren mengajarkan bahwa perbedaan dalam praktik keagamaan, selama berada dalam kerangka mazhab yang diakui, adalah rahmat, bukan perpecahan. Pendekatan ini merupakan Pelajaran Hidup berharga bagi santri dalam berinteraksi di tengah masyarakat majemuk.


Memahami Akar Ikhtilaf Fiqih

Di pesantren, santri tidak hanya disuruh patuh pada satu pendapat; mereka diajak Balajar Empat Mazhab secara komparatif. Meskipun mayoritas pesantren di Indonesia mengikuti Mazhab Syafi’i, materi pengajian (terutama di tingkat lanjut) sering membandingkan perbedaan pandangan hukum dalam berbagai masalah, mulai dari tata cara shalat hingga pernikahan.

  1. Metodologi Hukum: Santri diperkenalkan pada ushul fiqih (metodologi penetapan hukum) dari masing-masing mazhab. Mereka belajar bahwa perbedaan hasil hukum (fiqih) seringkali disebabkan oleh perbedaan metodologi dalam menafsirkan hadis atau sumber hukum lainnya.
  2. Kebebasan Intelektual: Pengakuan terhadap validitas keempat mazhab menanamkan kebebasan intelektual bahwa kebenaran dalam furu’ (cabang-cabang hukum) bisa bersifat majemuk. Ini adalah Jaminan Ketaatan yang matang, bukan ketaatan buta.

Kyai Haji Lukman Hakim fiktif, seorang pengajar Fiqih di Pesantren “Nurul Huda,” sering menyatakan dalam pengajian pada Selasa sore, bahwa, “Dengan Balajar Empat Mazhab, kita memahami bahwa perbedaan dalam cara meletakkan tangan saat shalat adalah karena perbedaan penafsiran hadis, dan semua itu benar di sisi Allah.”


Fondasi Toleransi Beragama (Tasamuh)

Hasil paling signifikan dari Balajar Empat Mazhab adalah pembentukan sikap toleransi. Santri yang menguasai berbagai pandangan fiqih cenderung tidak mudah menyalahkan atau membid’ahkan (tahdzir) orang lain yang berbeda praktik keagamaannya. Mereka memahami bahwa keragaman adalah bagian dari sejarah intelektual Islam.

Dalam kehidupan asrama yang ramai, santri dari berbagai daerah (misalnya santri dari Pulau Sumatera yang mungkin lebih terpengaruh Mazhab Hambali) hidup berdampingan dengan santri dari Jawa yang bermazhab Syafi’i. Memahami Adab dalam berinteraksi dengan perbedaan furu’ ini menjadi praktek harian.

Sikap toleran ini tidak hanya diterapkan pada sesama Muslim, tetapi juga menjadi dasar untuk bersikap moderat dalam berinteraksi dengan umat beragama lain, menjadikan alumni pesantren sebagai agen perdamaian dan kerukunan di masyarakat.


Implementasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Ilmu komparatif ini memiliki penerapan praktis. Misalnya, saat seorang santri lulus dan bekerja di luar negeri (seperti di Arab Saudi atau Malaysia) di mana mazhab mayoritasnya berbeda, ia mampu beradaptasi dengan mudah karena telah terbiasa Balajar Empat Mazhab dan memahami alasan di balik perbedaan tersebut.

Dalam konteks pelayanan publik, penguasaan fiqih komparatif ini sangat berguna. Sebagai contoh, Alumni Pesantren fiktif, Bapak Ali Murtado, yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sleman sejak tahun 2023, mampu memberikan penjelasan yang komprehensif dan toleran kepada masyarakat terkait isu pernikahan beda mazhab. Pembelajaran ini memastikan santri siap menjadi pemimpin yang moderat dan memahami realitas pluralisme.