Belajar dari Imam Syafi’i: Fleksibilitas Mazhab sebagai Seni Merespons Perubahan Sosial

Dalam kajian Ilmu Ushul Fikih di pesantren, sosok Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i adalah teladan utama dalam metodologi penetapan hukum Islam. Salah satu warisan terbesar beliau adalah demonstrasi nyata mengenai Fleksibilitas Mazhab, sebuah konsep yang mengajarkan bahwa hukum syariat harus mampu merespons perubahan sosial, tempat, dan waktu tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya. Kemampuan Mazhab Syafi’i untuk beradaptasi, yang dicontohkan melalui perubahan pandangan Imam Syafi’i sendiri saat berpindah dari Baghdad ke Mesir, membuktikan bahwa hukum Islam bukan ajaran yang kaku, melainkan seni yang dinamis dalam mengelola kehidupan umat.

Manifestasi utama dari Fleksibilitas Mazhab adalah pembagian karya Imam Syafi’i menjadi Qaul Qadim (Pendapat Lama) dan Qaul Jadid (Pendapat Baru). Qaul Qadim adalah pendapat-pendapat beliau saat menetap di Baghdad (Irak), dipengaruhi oleh tradisi hukum setempat. Setelah berpindah ke Mesir, beliau melakukan peninjauan ulang (re-ijtihad) terhadap sebagian besar pandangan hukumnya, menghasilkan Qaul Jadid. Perubahan pandangan ini tidak didasarkan pada perubahan dalil utama (Al-Qur’an dan Sunnah), melainkan pada perubahan ‘urf (adat kebiasaan) dan illat (alasan hukum) yang disebabkan oleh perbedaan lingkungan sosial dan ekonomi. Contoh klasik adalah pandangan beliau tentang jual beli.

Konsep Fleksibilitas Mazhab ini memberi pelajaran metodologis yang sangat penting bagi para ulama dan santri dalam upaya Menciptakan Ulama Mandiri. Ini menunjukkan bahwa ijtihad harus dilakukan dengan mempertimbangkan konteks lokal, selama tetap berpegangan pada kaidah-kaidah yang ketat. Di Indonesia, ulama mengaplikasikan prinsip ini dalam Metode Pemaknaan Kitab Fikih melalui pendekatan fiqh al-bi’ah (fikih lingkungan) atau fiqh al-muwathanah (fikih kewarganegaraan), di mana hukum-hukum tertentu disesuaikan tanpa melanggar prinsip dasar syar’i. Misalnya, Majelis Ulama Pesantren Nasional (MUPN) mengeluarkan fatwa pada hari Selasa, 10 September 2024, yang mengatur penggunaan kearifan lokal dalam pelaksanaan ibadah tertentu yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

Pada akhirnya, Fleksibilitas Mazhab adalah bukti bahwa hukum Islam memiliki mekanisme bawaan untuk pembaruan. Ini adalah seni yang memungkinkan Fikih berfungsi sebagai pedoman yang relevan, mampu menyediakan solusi hukum yang mengedepankan kemaslahatan umat (mashlahah mursalah) di tengah arus perubahan sosial yang cepat, sebagaimana dicontohkan oleh perjalanan intelektual Imam Syafi’i lebih dari seribu tahun silam.