Memadukan Fiqih dan Finansial: Studi Kasus Program Kewirausahaan Pesantren

Di tengah tuntutan kemandirian ekonomi umat, pesantren modern mengambil peran aktif dengan mencetak Santri Multitalenta yang bukan hanya mahir ilmu agama, tetapi juga lihai dalam berbisnis. Rahasia keberhasilan ini terletak pada Memadukan Fiqih (hukum Islam) dengan ilmu finansial dan kewirausahaan modern. Memadukan Fiqih dan praktik bisnis dilakukan melalui Program Kewirausahaan Pesantren yang terintegrasi dalam kurikulum full day. Program ini bertujuan menghasilkan lulusan yang mampu menciptakan lapangan kerja, mengelola keuangan dengan etika Islam (muamalah), dan bebas dari praktik riba atau ketidakadilan, menjadikan mereka agen perubahan ekonomi yang berlandaskan moral.

Pilar utama dari program ini adalah pembelajaran terapan. Santri tidak hanya mempelajari teori Fiqih Muamalah—ilmu yang mengatur transaksi dan kontrak dalam Islam—dari kitab kuning klasik di kelas sore, tetapi juga langsung mempraktikkannya. Memadukan Fiqih dengan finansial ini terwujud dalam pendirian unit bisnis nyata di lingkungan pesantren, seperti Pesantren Agripreneur (pertanian/peternakan), toko santri (minimarket), atau layanan laundry. Santri secara bergantian menjabat sebagai manajer, kasir, dan pengawas keuangan. Mereka harus memastikan setiap transaksi, mulai dari penetapan harga hingga bagi hasil (mudharabah atau musyarakah), sesuai dengan hukum Islam yang dipelajari.

Sesi pembelajaran bisnis ini biasanya diadakan setiap Sabtu pagi, melibatkan instruktur dari Bank Syariah Lokal atau Praktisi Kewirausahaan Halal yang menjadi mitra pesantren sejak Mei 2023. Materi yang diajarkan mencakup studi kelayakan, akuntansi sederhana, dan pemasaran digital, yang semuanya disaring melalui kacamata Fiqih. Kiai sebagai Role Model seringkali terlibat langsung dalam seminar bisnis, memberikan fatwa atau panduan praktis mengenai isu-isu kontemporer seperti e-commerce dan cryptocurrency dari perspektif syariah.

Keunggulan lain dari program ini adalah pembentukan Belajar Disiplin dalam mengelola uang. Santri diajarkan pentingnya shadaqah (sedekah) dan zakat sebagai kewajiban dalam berbisnis, sekaligus praktik self-management finansial. Setiap santri diwajibkan menyisihkan sebagian kecil dari uang saku mereka untuk investasi atau tabungan (simpan pinjam) yang dijalankan tanpa bunga (riba), di bawah pengawasan Ustadz/Ustadzah Pendamping Asrama. Pengalaman nyata ini jauh lebih berharga daripada teori ekonomi semata.

Secara keseluruhan, Memadukan Fiqih dan finansial dalam kurikulum pesantren modern adalah langkah strategis untuk mencetak Santri Multitalenta yang mandiri dan berintegritas. Dengan bekal ilmu agama yang kuat sebagai landasan etika dan keterampilan bisnis modern sebagai alat, lulusan pesantren siap menjadi pengusaha muslim yang sukses, tidak hanya dalam meraih keuntungan duniawi, tetapi juga dalam memastikan setiap rupiah yang didapat berkah dan sesuai syariat.