Pondok pesantren memiliki fungsi esensial dalam membumikan syariat Islam, menjadikannya pusat penyebaran agama yang konkret dan relevan bagi kehidupan sehari-hari umat. Ini bukan hanya tentang mengajarkan teori-teori hukum Islam, melainkan bagaimana ajaran tersebut dapat diaplikasikan dalam praktik, membentuk perilaku individu dan tatanan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai syariat. Pesantren bertindak sebagai jembatan antara teks-teks klasik dan realitas kehidupan masyarakat.
Salah satu cara utama fungsi pesantren dalam pusat penyebaran agama ini adalah melalui pengkajian fikih (ilmu hukum Islam) secara mendalam. Santri belajar tentang aturan-aturan ibadah, muamalah (interaksi sosial), jinayah (hukum pidana Islam), dan munakahat (perkawinan) dari berbagai mazhab. Pembelajaran ini tidak hanya menghafal, tetapi juga memahami alasan di balik setiap hukum (maqasid syariah) dan bagaimana menerapkannya dalam konteks yang berbeda. Melalui diskusi (bahtsul masail), santri dilatih untuk menganalisis isu-isu kontemporer dari perspektif syariat. Ini membekali mereka untuk menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum Islam sehari-hari, sehingga membumikan syariat dapat terwujud. Misalnya, Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur, yang didirikan pada tahun 1910, dikenal kuat dalam pengkajian fikih, menjadi rujukan bagi banyak komunitas Muslim di Indonesia terkait masalah-masalah keagamaan praktis.
Selain pengkajian fikih, fungsi pesantren dalam pusat penyebaran agama juga terlihat dalam pembiasaan praktik syariat dalam kehidupan berasrama. Santri dididik untuk melaksanakan ibadah secara disiplin, menjaga kebersihan, berlaku jujur, dan berinteraksi sesuai etika Islam. Lingkungan pesantren adalah simulasi mini masyarakat yang diatur oleh syariat. Ketika santri kembali ke tengah masyarakat, mereka tidak hanya menjadi penyampai pesan, tetapi juga teladan dalam praktik syariat, membantu masyarakat membumikan syariat dalam kehidupan mereka. Sebuah laporan dari Dewan Syariah Nasional pada Juni 2024 menunjukkan bahwa alumni pesantren memiliki tingkat pemahaman dan implementasi ekonomi syariah yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata. Dengan demikian, pesantren bukan hanya mengajarkan agama, tetapi secara aktif membantu umat membumikan syariat dalam setiap aspek kehidupan, menjadikannya pusat penyebaran agama yang transformatif dan relevan.