Zakat pertanian dan perkebunan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki hasil bumi. Ini adalah salah satu bentuk zakat yang bertujuan menyucikan harta dari hasil panen. Memahami pedoman menghitung zakat hasil bumi ini sangat penting agar ibadah zakat dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai syariat Islam yang telah ditetapkan.
Zakat hasil pertanian dan perkebunan dikenakan pada berbagai jenis tanaman yang menjadi makanan pokok atau memiliki nilai ekonomi. Contohnya seperti padi, jagung, gandum, kurma, buah-buahan, sayuran, dan hasil perkebunan lainnya. Setiap hasil panen memiliki hukum zakatnya sendiri.
Nisab, atau batas minimal harta yang wajib dizakati, untuk hasil pertanian adalah 5 wasaq. Satu wasaq setara dengan 60 sha’. Jika dikonversi ke dalam berat, 5 wasaq setara dengan sekitar 653 kilogram beras atau makanan pokok lainnya.
Jika hasil panen mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, pedoman menghitung zakat hasil bumi ini bervariasi tergantung pada sistem pengairannya. Ini adalah prinsip keadilan dalam Islam.
Jika pertanian atau perkebunan diairi secara alami, seperti dari air hujan, sungai, atau mata air, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% dari hasil panen. Ini karena tidak ada biaya tambahan untuk irigasi yang dikeluarkan oleh petani atau pekebun.
Namun, jika pengairan menggunakan sistem modern yang memerlukan biaya, seperti irigasi dengan pompa air atau membeli air, maka kadar zakatnya adalah 5% dari hasil panen. Perbedaan ini mencerminkan pengeluaran ekstra yang ditanggung oleh petani.
Zakat pertanian dan perkebunan ini wajib dikeluarkan setiap kali panen tiba. Tidak perlu menunggu haul (satu tahun), karena hasil bumi adalah harta yang tumbuh dan dipanen secara periodik. Ini berbeda dengan zakat emas atau uang tunai yang menunggu satu tahun.
Penting untuk diingat bahwa perhitungan zakat ini didasarkan pada hasil bersih setelah dikurangi biaya operasional yang relevan. Misalnya, biaya pengolahan tanah, bibit, pupuk, dan tenaga kerja dapat dikurangkan dari total hasil panen. Ini adalah salah satu pedoman menghitung zakat hasil bumi.